Kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith tampaknya membuat dirinya tidak terima saat dijadikan tersangka. Bahkan karena merasa ada ketidakadilan atas hukuman tersebut, Bahar lantas mengancam Presiden Jokowi.
Ya, usai persidangan dalam lanjutan kasus penganiayaan di Gedung Arsip dan Perpustakaan Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (14/3/2019), sambi melangkah meninggalkan ruangan tersebut, Bahar Smith mengucapkan ancaman yang benar-benar bikin bergidik.
"Sampaikan ke Jokowi, tunggu saya keluar!" ancam Bahar, seperti yang dilansir dari news.detik.com (14/3/19).
Sambil di kawal pihak kepolisian, Bahar Smith tampak diam sejenak. Namun kemudian berucap lagi dengan ancaman yang tak kalah tajam. Ya, Bahar Smith menyebut akan melakukan sesuatu jika dirinya sudah bebas.
"Ketidakadilan hukum, ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya keluar dan akan dia rasakan," lanjut Bahar.
Namun sayang Bahar Smith tidak menjelaskan secara rinci maksud dari ancaman tersebut. kemudian ia pergi meninggalkan ruangan dengan pengawalan polisi.
Sedangkan Bahar sendiri terkena pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.